Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan PMK No. 1 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional melalui Coretax System. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi, serta kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak.
Dengan sistem ini, seluruh proses perpajakan—mulai dari pelaporan hingga pengolahan data—akan terintegrasi secara digital. Hal ini menandai era baru perpajakan di Indonesia, di mana wajib pajak dituntut lebih adaptif terhadap teknologi serta peningkatan kepatuhan berbasis sistem.