Law Firm Dr. Anas Firman Adi ,S.H,M.H & Partners

Relaksasi SPT Tahunan & Penghapusan Sanksi (KEP-55/PJ/2026)

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan terbaru melalui KEP-55/PJ/2026 yang memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi dalam masa transisi menuju sistem Coretax.

Selain itu, wajib pajak juga diberikan perpanjangan waktu pelaporan hingga April 2026 tanpa dikenakan denda, sehingga memberikan ruang adaptasi terhadap sistem baru serta kondisi hari libur nasional yang mempengaruhi pelaporan pajak.