Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan terbaru melalui KEP-55/PJ/2026 yang memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan PMK No. 1 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional melalui Coretax System. Regulasi ini